Breaking News

Mediasi Lanjutan Konflik Karyawan PT. BIJAC Digelar di Polres Lampung Selatan

Lensanewstv Lampung Selatan - 25 Agustus 2025  Polres Lampung Selatan memfasilitasi mediasi lanjutan antara karyawan security outsourcing PT. BIJAC dengan pihak perusahaan terkait konflik ketenagakerjaan yang sempat memicu aksi mogok kerja dan penutupan akses masuk barang di PT. JJAA.

Mediasi digelar di aula Polres Lampung Selatan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, SH., S.H.I., MH. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya penyelesaian konflik agar tidak mengganggu aktivitas perusahaan.

“Kami berharap kedua belah pihak segera menyelesaikan persoalan ini. Kehadiran Polres Lampung Selatan dalam mediasi ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Selatan yang mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Kami menghimbau PT. BIJAC agar menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar perwakilan Disnaker.

Sementara itu, Isa Ansori selaku manajer PT. BIJAC akhirnya hadir dalam mediasi dan memberikan kepastian mengenai tuntutan karyawan.

“Kami bersedia membayar seluruh hak karyawan yang tertunda, terhitung mulai 9, 10, dan 11 September 2025 di kantor PT. BIJAC,” ungkap Isa Ansori.

Pernyataan tersebut disambut hati-hati oleh perwakilan karyawan. Apriansyah, salah satu perwakilan security, berharap janji perusahaan benar-benar terealisasi.

“Kami berharap ini bukan sekadar janji untuk mengulur waktu. Namun kami tetap mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Selatan yang telah memfasilitasi mediasi, juga kepada jajaran Uspika Kecamatan Sidomulyo, Bapak Agus Sartono A.Md. selaku anggota DPRD Lampung Selatan, serta rekan-rekan media,” Tutup Apriansyah.

 (Red, Hartasi)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN