Jakarta, Lensanewstv - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025, Selasa pagi, 17 Juni 2025.
Sidang dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Dalam sidang pendahuluan ini, MK mendengarkan pokok permohonan dari pihak Pemohon, yang diwakili kuasa hukum Anton Heri dan Refki Masuri Dinata.
Pihak Termohon diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Pesawaran beserta kuasa hukumnya.
Hadir pula pihak terkait dari pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, yang diwakili oleh kuasa hukum Ahmad Handoko dan Yupen, serta Ketua dan anggota Bawaslu Pesawaran.
Dalam persidangan, hakim meminta pemohon untuk menjabarkan pokok-pokok permohonan secara rinci dan menyerahkan alat bukti.
“Silakan maksimalkan bukti di periode ini, karena akan menjadi bahan pertimbangan apakah perkara akan lanjut ke sidang pembuktian atau tidak,” kata Hakim Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya dugaan kecurangan oleh pasangan calon nomor urut 2 yang mencakup:
1. Penyalahgunaan sumber daya negara;
2. Keterlibatan aparat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu setempat;
3. Politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hakim juga menanyakan keberadaan alat bukti. “Bukti-buktinya dibawa sekarang atau tidak?” tanya hakim.
“Belum, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum Pemohon.
“Nanti saya bantu jemput di Pesawaran,” ujar hakim sambil tersenyum.mencairkan suasana tegang di ruang sidang.
Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah pokok permohonan ini cukup kuat secara hukum dan bukti untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. MK akan melakukan verifikasi mendalam sebelum menjadwalkan agenda lanjutan.(*)
Social Header