Breaking News

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

LAMPUNG SELATAN, LENSANEWSTV  – Patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, membuahkan hasil. Polisi mendapati seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam sekaligus terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Candipuro, Sabtu (9/1/2026) dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan senjata tajam. Mereka masing-masing berinisial YK (36), warga Jabung, Lampung Selatan, serta SA (45), dan EH (26), warga Candipuro. 

Dari tangan YK, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau sepanjang 17,5 sentimeter yang diselipkan di pinggang. Sementara dari SA dan EH, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat personel Polsek Candipuro melaksanakan patroli hunting untuk mencegah kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Candipuro, Desa Sinar Pasmah. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh salah satu pengendara,” ujar Ali Humaeni.

Setelah dilakukan interogasi awal, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sebelumnya baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekannya di wilayah Desa Rawa Slapan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua orang lainnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip berisi sabu, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” kata Ali.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

IPTU Ali Humaeni menegaskan, para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu terduga pelaku dijerat dengan pasal membawa atau menguasai senjata tajam, sementara lainnya dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai peran masing-masing. Untuk pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin, penyidik menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. 

Sementara itu, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian di proses penyidikan.

 Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Lampung Selatan,” pungkas Ali Humaeni.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN