Bandar Lampung, Lensanewstv — Polsek Tanjung Karang Timur memberikan penjelasan resmi terkait penanganan dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Bumi Asri, Tanjung Karang Timur, dan diduga dilakukan oleh terlapor berinisial Handi, yang diketahui berprofesi sebagai konsultan pajak.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen menyampaikan bahwa pada Kamis, 8 Januari 2026, pihaknya menyampaikan ini kedua kalinya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
“Hari ini kami sudah memanggil terlapor untuk kedua kalinya dimintai keterangan. Perkaranya sudah berproses. Saat ini kasusnya sudah ke penyidikan, dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka apabila seluruh unsur telah terpenuhi,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, saat ini perkara tersebut telah didukung bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup. Namun demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang mediasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila para pihak ingin menggunakan ruang mediasi, silakan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka ujungnya akan kami serahkan ke pengadilan. Semua mekanisme hukum kami jalankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan lebih dari satu kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada tahap penyelidikan, sekitar satu minggu sebelum Tahun Baru, pada Desember 2025, dan terlapor hadir memenuhi panggilan tersebut.
Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kapolsek menyebutkan bahwa saat ini belum dapat dinaikkan karena status terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
“SPDP belum bisa kami naikkan karena terlapor belum berstatus tersangka. Namun secara substansi, perkara ini sudah cukup bukti dan saksi. Kami optimistis prosesnya akan segera selesai dan berjalan lancar,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan tersebut menyeret nama Handi, seorang konsultan pajak, yang dilaporkan atas peristiwa pemukulan terhadap korban setelah insiden lalu lintas terlapor menabrak pelapor sampai 2 kali hingga pelapor jatuh dan kacamatanya pecah di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Red).



Social Header