Breaking News

Ketersediaan PSU Dukung Terwujudnya Kawasan Perumahan Serta Permukiman Sehat dan Aman

 

PRINGSEWU, LENSANEWSTV - ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) merupakan kelengkapan dan bagian tak terpisahkan bagi mendukung terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman dan terjangkau. Hal ini diatur dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta ditindaklanjuti melalui PP No.12/2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Demikian dikatakan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, pada acara Serah Terima PSU Perumahan Sidoharjo Residence, Pringsewu, di kantor Dinas PUPR kabupaten setempat, pada Rabu (26/11/2025).

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini penting dilakukan bagi menjamin ketersediaan PSU perumahan dan keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan PSU perumahan," katanya. 

Bupati mengucapkan terima kasih kepada pengembang Perumahan Sidoharjo Residence Pringsewu yang telah berkomitmen menyerahkan aset PSU perumahan seluas 2.136 m² kepada Pemkab Pringsewu, sebagai bentuk keberlanjutan dalam tata kelola dan pemeliharaan fasilitas. Sekaligus menghimbau para pengembang lain untuk melakukan hal yang sama, sebagai kewajiban pengembang sebagaimana amanat UU.

"Serta dalam rangka penilaian Monitoring Center dor Prevention (MCP) KPK RI yang merupakan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi. Kepada tim verifikasi penyerahan PSU perumahan, agar terus memantau dan mengevaluasi setiap pengembang perumahan yang dianggap layak menyerahkan PSU perumahannya," ujarnya. 

Penyerahan PSU yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Hendrid, S.E., M.M. beserta kepala perangkat daerah terkait, Notaris Sumarsih, S.H., M.Kn.,  serta pihak pengembang. 

(Red, M,,Edi )

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN