Bandar Lampung, Lensanewstv - Sebuah gudang pengemasan minyak goreng bermerek “MinyaKita” yang berlokasi di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gudang tersebut menjadi sorotan publik setelah tim investigasi gabungan dari LSM, ormas, dan sejumlah awak media mendatangi lokasi dan menemukan kejanggalan serius terkait perizinan dan aktivitas pengemasan.
Kedatangan tim investigasi dipicu oleh keluhan warga sekitar terkait aktivitas keluar-masuk truk besar bermuatan penuh dari dalam gudang tersebut. Namun, ketika rombongan media mencoba masuk untuk dokumentasi, pihak keamanan menolak keras dengan alasan larangan dari pihak manajemen.
“Bos kami, Ko Tomy, melarang siapa pun selain karyawan masuk ke area gudang,” ujar seorang petugas keamanan di lokasi.
Tak lama kemudian, muncul seorang pria yang mengaku Ketua RT 11 Waylunik, bernama Pak Mulut, yang menyatakan dirinya diutus oleh Ko Tomy untuk menemui tim investigasi.
Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab seorang RT justru menjadi perantara pengusaha yang diduga belum memiliki izin operasional resmi.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan nama perusahaan (plang) di depan gudang. Hanya terdapat spanduk bertuliskan “PT Laut Timur Lampung”, yang menimbulkan kebingungan karena merek MinyaKita sendiri merupakan program milik Kementerian Perdagangan RI, bukan milik perusahaan swasta.
“Seharusnya gudang sebesar ini memiliki plang dan izin usaha yang jelas. Tanpa itu, patut diduga kegiatan pengemasan ini ilegal,” ungkap Herman, Sekretaris DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, yang turut hadir di lokasi.
Herman menambahkan, banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran pengemasan minyak goreng seperti pengurangan isi kemasan, izin edar yang tidak lengkap, hingga pemalsuan dokumen distribusi.
“Kalau benar tak berizin, harus disegel dan izin usahanya dicabut. Ini menyangkut produk konsumsi masyarakat luas,” tegasnya.
Tim investigasi juga menyoroti minimnya tindakan dari aparatur setempat, mulai dari RT, Lurah, hingga pihak DPRD dan aparat penegak hukum (APH), meskipun aktivitas mencurigakan di gudang tersebut sudah berlangsung lama.
“Kami justru melihat RT cenderung membela perusahaan, bukan masyarakat. Ini jelas mencederai aturan dan tanggung jawab moral sebagai perangkat lingkungan,” tegas salah satu anggota tim investigasi.
Mereka meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perizinan, dan aparat hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Jika benar gudang tersebut beroperasi tanpa izin, maka hal itu telah melanggar peraturan perizinan usaha dan pengelolaan bangunan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Warga Waylunik berharap agar pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik program MinyaKita yang sejatinya merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk menstabilkan harga minyak goreng rakyat.
“Kami berharap aparat bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai gudang ilegal dibiarkan hanya karena ada backing kuat,” tutup salah satu warga.(Red)



Social Header