Pesawaran, Lensanewstv Dugaan penahanan insentif yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Fatoni sedang menjadi sorotan.
Pasalnya dua anggota BPD NT dan SY mengklaim bahwa insentif mereka selama tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 tidak pernah dibayarkan, Saptu (28/11/2025).
Dikatakan Kepala Desa Yusman yang diwakili Sekertaris Desa (Sekdes) Abdul Rahman saat di mintai keterangan di Kantor Desa Tanjung Rejo, mengatakan bahwa semua dana insentif untuk BPD sudah di salurkan semua untuk 7 anggota BPD, penyaluran dana insentif di terima langsung oleh ketua BPD Desa Tanjung Rejo (Fatoni).
" Untuk semua dana insentif tujuh anggota BPD sudah di salurkan semua langsung kepada ketua BPD (Fatoni)," Kata Abdul Rahman kepada media ini.
Dia melanjutkan untuk anggota dengan nominal insentif 470 ribu perbulan, dari tahun 2024 sampai tahun 2025 bulan Oktober,
" Insentif anggota BPD 470.000 ribu perbulan dari tahun 2024-2025, untuk tahun 2025 baru sampai Oktober," jelasnya.
Dilain sisi NT membantah bahwa dia perna menerima insentif di tahun 2024,
" Saya tidak pernah menerima insentif selama tahun 2024, yang di sampaikan ketua BPD (Fatoni) itu pembayaran insentif saya pada bulan Desember 2023 yang lalu, benar baru di bayarkan nya pada bulan Oktober 2024, jadi bukan tahun 2024," Ujar NT.
Diucapkannya, NT dan SY akan meminta haknya dan akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib,
" Saya akan minta hak saya dan saya akan melapor kepada pihak berwajib, terkait dana insentif kami berdua (NT dan SY) yang diduga dengan sengaja ditahan oleh ketua BPD kami Desa Tanjung Rejo," Ucapnya.(Red)



Social Header