Lampung Timur, Lensanewstv - 18 Oktober 2025,Warga Desa Karya Basuki, Kecamatan waway karya, Kabupaten Lampung Timur, warga semakin geram terhadap lambatnya penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang sebelumnya dikenal sebagai PRONA. Program yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga ini, justru menimbulkan masalah baru karena tak kunjung menemui titik terang.
Menurut penuturan beberapa warga, mereka telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan dan membayar biaya yang diperlukan. Namun, hingga saat ini, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga mereka terima. "Kami sudah menunggu setahun lamanya, sedangkan dari awal penarikan administrasi di bulan Juni 2024, dan janji nya sertifikat akan jadi di bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2024. tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kami merasa dipermainkan," ujar salah seorang peserta program PTSL. (Prona) Yang enggan disebutkan namanya.
Kegeraman warga semakin memuncak karena tidak adanya informasi yang jelas dari pihak-pihak terkait. Mereka mengaku kesulitan untuk mendapatkan penjelasan mengenai status permohonan mereka. Karna sampai saat ini belum juga ada informasi atau pun keterangan dari pihak-pihak terkait, kapan dan bulan berapa tahun berapa proses sertifikat kami akan di selesaikan. "Kami berharap pihak-pihak terkait bisa segera memberikan kepastian kapan proses program PTSL (perona) ini akan di selesaikan. tutur salah seorang peserta program PTSL. (Prona) Yang enggan disebutkan namanya.
Lambatnya penyelesaian program PTSL ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan warga. Selain ketidakpastian hukum atas tanah, warga juga kesulitan untuk mengakses modal usaha karena tanah mereka belum memiliki sertifikat yang sah. "Kami ingin mengembangkan usaha, tapi bagaimana bisa kalau tanah kami tidak bisa dijadikan jaminan,"ujar salah seorang peserta PTSL. (Prona) Yang berinisial ( D )
Warga Desa Karya Basuki berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta agar ada transparansi dan kejelasan mengenai proses PTSL, serta target waktu penyelesaian yang pasti. "Kami hanya ingin hak kami sebagai warga negara dipenuhi. Kami ingin memiliki sertifikat tanah yang sah," tegas salah seorang peserta PTSL ( prona) yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa mengenai masalah ini.bahkan sang Kepala Desa justru memblokir no WhatsApp awak media, Di duga kuat untuk menghindari agar tidak di minta keterangan,
Akan tetapi wartawan Lensanewstv terus berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat.
(Red.Eko.)



Social Header