Lampung Selatan, Lensanewstv — Kamis (30/10/2025)
Dugaan penyalahgunaan izin bangunan kembali mencuat di Kecamatan Natar. Sebuah gudang berizin gudang kopi di Jalan Padat Karya, Desa Merak Batin, diduga disalahgunakan untuk penyimpanan tabung gas elpiji, yang jelas bertentangan dengan legalitas peruntukan bangunan serta aturan distribusi bahan berbahaya.
Sekretaris DPD Aliansi Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Bandar Lampung, Supriyadi, mengecam keras dugaan pelanggaran ini dan meminta pemerintah kabupaten untuk bertindak cepat dan tegas.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Menggunakan izin gudang kopi tetapi melakukan aktivitas penyimpanan gas elpiji adalah bentuk penyalahgunaan izin bangunan dan ancaman keselamatan publik. Pemerintah harus segera menyegel lokasi tersebut bila terbukti,” tegas Supriyadi.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Supriyadi memaparkan, sejumlah aturan jelas mengatur larangan penyalahgunaan fungsi bangunan dan distribusi gas elpiji tanpa izin:
1. Penyalahgunaan Izin Bangunan
- 
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 7 ayat (1): Bangunan harus digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan dalam izin. 
- 
PP No. 16 Tahun 2021 Penggunaan bangunan tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin dan pembongkaran. 
2. Distribusi / Penyimpanan Elpiji Tanpa Izin
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b: Menyimpan atau mendistribusikan BBM/gas tanpa izin terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp40 miliar. 
3. Ancaman Bahaya Kebakaran / Ledakan
- KUHP Pasal 188
Kelalaian yang menimbulkan bahaya umum (kebakaran/ledakan) dapat dipidana. 
“Gas elpiji adalah bahan berbahaya. Penyimpanan tanpa standar keselamatan bisa memicu kebakaran atau ledakan. Keselamatan warga adalah prioritas. Jangan tunggu kejadian fatal. Tutup dan proses sesuai hukum,” tegasnya lagi.
APKAN Mendesak
- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera turun ke lokasi
- Satpol PP untuk melakukan penyegelan
- Dinas Perizinan melakukan pemeriksaan dokumen
- Aparat penegak hukum menindak bila ada unsur pidana migas
Jika diperlukan, DPD APKAN siap menyurati Pemkab Lampung Selatan, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan serius atas dugaan pelanggaran.
(Red, Hartasi)



Social Header