Lampung Selatan, Lensanewstv— Sebuah gudang di jalan Padat karya Desa Merak Batin kecamatan Natar kabupaten Lampung menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa bangunan yang memiliki Izin sebagai gudang kopi ternyata digunakan untuk menyimpan dan menyalurkan tabung gas elpiji.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penyalahgunaan fungsi bangunan serta potensi pelanggaran hukum terkait distribusi bahan berbahaya tanpa izin resmi.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib digunakan sesuai fungsi yang tercantum dalam izinnya. Penggunaan bangunan tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin dan pembongkaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, penggunaan gudang tersebut untuk menyimpan gas elpiji tanpa izin niaga atau distribusi resmi dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 40 miliar.
Ahli tata ruang dan keselamatan lingkungan menilai bahwa penyimpanan gas elpiji di bangunan yang tidak dirancang untuk bahan mudah terbakar sangat berisiko, baik terhadap keselamatan pekerja maupun warga sekitar. "Bangunan dengan izin gudang kopi jelas tidak memenuhi standar keselamatan untuk penyimpanan gas bertekanan tinggi," ujarnya.
Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, menertibkan bangunan yang disalahgunakan, serta memastikan setiap kegiatan penyimpanan atau distribusi gas elpiji memiliki izin usaha resmi dan memenuhi standar keselamatan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak terjadi peristiwa yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta mencederai tata kelola perizinan yang berlaku.(Red)




Social Header