Tulang Bawang, Lensanewstv - Diduga Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMKN 1 Rawa Jitu Selatan, yang terletak dikampung Meda Sari, kecamatan Rawa Jitu Selatan, kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. melakukan pungutan liar (pungli) yang berkedok uang bangunan kepada seluruh siswa/siswi tahun anggaran 2024 lalu."Selasa (09/09/25).
Hasil investigasi awak media ini dilapangan, menemukan adanya dugaan pungli yang dibebankan kepada siswa/siswi melalui wali murid dengan jumlah nominal yang telah ditentukan oleh pihak sekolah dengan nilai besaran sekitar Rp.300 ribu lebih/siswa.
Seperti yang dikatakan ( A), (RR) dan (RV) ketiga nya merupakan siswi kelas (12) SMKN 1 Rawa Jitu Selatan. Ya om tahun 2024 lalu kita diminta uang sekitar Rp.350.000, lebih hampir Rp 400 ribuan/siswa. melalui wali murid,"katanya kepada wartawan.
" Ia menceritakan , ada juga teman kami yang sampai sekarang belum bayar om, dapat teguran terus wali muridnya dipanggil sama kepala sekolah,"tuturnya.
" Lanjut nya kata dia, Uang itu katanya untuk pembangunan mushola, tapi sampai sekarang belum juga dibuat mushola nya,"pungkasnya.
" Kalo saya sudah bayar om, pada saat itu uang nya diterima langsung oleh ibu ida selaku guru, di tahun yang sama waktu itu juga pernah ada murid yang bayar uang (PKL) sebesar Rp.500 ribu, tapi selip tidak di kasih kwitansi, padahal sudah bayar om, tapi kata pihak sekolah belum bayar."cetusnya.
Hal yang sama juga dikatakan (R) siswa kelas 11, iya om semua siswa dari kelas 10 sampai kelas 12. diwajibkan membayar sekitar Rp.400 ribu. katanya untuk pembangunan Mushola sama kantin di dalam lingkungan sekolah."ungkapnya.
Mirisnya selain pungutan untuk pembangunan Mushola dan kantin ternyata pihak sekolah juga membebankan biaya praktek kerja lapangan (PKL) sebesar Rp.500 ribu. kepada siswa/siswinya.
" Sementara hingga berita ini diturunkan Kepala sekolah SMKN 1 rawa jitu Selatan belum bisa dikonfirmasi oleh awak media.
Saat awak media turun ke lapangan, akan melakukan investigasi pihak sekolah SMKN 1 Rawa Jitu Selatan. enggan memberikan keterangan yang transparan dan terkesan tertutup.
Bahkan Salah satu guru yang ada di SMK negeri 1 rawajitu Selatan, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah tersebut.
" Saya tidak berani menjawab karena yang punya kewenangan untuk menjawab kepala sekolah, Saya hanya guru tapi setau saya tidak ada pungutan."kata Yunita salah satu guru kepada wartawan.
Padahal sudah jelas berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016. komite sekolah SMK negeri tidak boleh melakukan pungutan liar baik secara individu maupun kolektif, dilarang keras memungut uang dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Tindakan pungutan yang dilakukan komite sekolah tanpa dasar peraturan yang jelas merupakan pelanggaran dan termasuk pungutan liar (pungli).
(Red,santo)
Social Header