Breaking News

Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Tegaskan Integritas dan Kejujuran

JAKARTA, LENSANEWSTV – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, Nadiem akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Tersangka NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Nadiem menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 09.00 WIB sebelum akhirnya diumumkan sebagai tersangka.

Pesan Nadiem untuk Keluarga

Saat dibawa masuk ke mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan khusus untuk keluarganya.

“Untuk keluarga saya, dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” ucapnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Nadiem juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” kata Nadiem.

Ia menambahkan bahwa hidupnya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

“Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” tegasnya.

Lima Tersangka

Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka:

  1.  SW – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.
  2.  MUL – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. JT/JS – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
  4. IBAM – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
  5. NAM – Mendikbudristek periode 2019–2024.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan di Kejagung untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka.

(Red,M.Dani)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN