BANDAR LAMPUNG, LENSANEWSTV – Jajaran Polsek Panjang berhasil mengamankan seorang pria bernama Sutrisno alias Aris, warga Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang pria bernama Firman Hidayat, warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, tepatnya di depan ATM Mandiri PT. Sijim, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang.
Kronologi
Saat kejadian, korban tengah duduk di atas sepeda motor untuk mengawasi mobil bongkar muat di PT. Sijim. Tiba-tiba, pelaku datang mengendarai sepeda motor. Tanpa banyak bicara, ia membuka jok motor, mengambil sebilah senjata tajam jenis golok, lalu langsung menebas leher korban sebanyak dua kali.
Korban yang bersimbah darah berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke pos satpam PT. Sijim untuk meminta pertolongan. Sementara itu, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya.
Motif
Kapolsek Panjang melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa peristiwa ini dipicu dendam lama. Beberapa waktu lalu, pelaku dan korban terlibat perselisihan di sebuah tempat hiburan malam terkait pembayaran karaoke. Sejak itu, pelaku menyimpan sakit hati.
“Ketika pelaku melihat korban di TKP, ia langsung mengambil golok dari jok motornya dan melakukan penganiayaan. Saat ini korban mengalami luka terbuka di bagian leher sebelah kiri,” ungkap Kapolsek.
Penanganan
Korban telah mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku berhasil diamankan petugas dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panjang.
“Pelaku Sutrisno alias Aris sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Red, Hartasi)



Social Header