Breaking News

KPU Menolak dan Mengembalikan Berkas Pencalonan Pasangan Elin Septiani dan Supriyanto

 

Pesawaran, Lensanewstv - KPU menolak dan mengembalikan berkas pencalonan pasangan Elin Septiani dan Supriyanto di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran,di kutip dari media Rilis.Id.

Komisioner KPU Lampung, Hermansyah, mengatakan terdapat dua calon yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran pasangan calon (paslon), Senin (10/3/2025).

Keduanya yakni paslon Supriyanto -Suriansyah dari Golkar dan PPP serta kemudian paslon Elin Septiani - Supriyanto dari Demokrat.

Akan tetapi, berkas Elin - Supriyanto dikembalikan lantaran tidak memenuhi syarat dan bertolak belakang dengan keputusan MK, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Dalam PKPU dan keputusan MK disebutkan, hanya boleh ada satu pasangan dengan mengikutsertakan Supriyanto," katanya.

Selain itu, dalam PKPU dan putusan MK pencalonan harus dihadiri calon bupati dan wakil bupati. Juga didatangi ketua partai dan membawa surat persetujuan parpol untuk mendaftar.

"Sedangkan bakal calon bupati Elin tidak memenuhi syarat (TMS) ini. Maka KPU Pesawaran mengembalikan berkasnya," ujarnya.


Hal lainnya, dalam putusan MK disebutkan tiga partai pengusung hanya boleh mengusung satu paslon.

Meskipun, pada dasarnya setiap parpol memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon.
"Karena dalam putusan MK itu hanya boleh menambah satu pasangan calon saja, tidak lebih. Tidak ada lagi perpanjangan, sudah ditutup semalam," ungkapnya.

Hermansyah mempersilakan, Elin mengajukan gugatan ke Bawaslu sepanjang ada objek sengketa.

"Tapi itu ranahnya Bawaslu," tandasnya. (Red)


© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT MEDIA BATIN SEBUWAY JAYA