Lampung Timur, Lensanewstv – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) APKAN dan TOPAN RI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Lampung Timur melontarkan tekanan terbuka kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Desakan ini muncul setelah kedua lembaga tersebut mengantongi temuan lapangan yang menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis (spek) dan gambar perencanaan di berbagai titik proyek di Kabupaten Lampung Timur.

Ketua APKAN DPD Lampung Timur, Husnan Efendi, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif, melainkan harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Ini bukan lagi soal dugaan ringan. Indikasi di lapangan sudah cukup kuat. Jika dibiarkan, ini berpotensi menjadi kerugian negara yang nyata. APH tidak boleh diam,” tegasnya.

Senada, Ketua TOPAN RI DPD Lampung Timur, Nurbey Husin, secara tegas menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik dengan segera melakukan penyelidikan.

“Kami ingin melihat keseriusan APH. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan keberpihakan. Jika memang ada dugaan korupsi, harus dibuka terang benderang,” ujarnya.

Menurutnya, praktik pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi merupakan indikasi awal yang kerap berujung pada tindak pidana korupsi, terlebih jika melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar.

LSM APKAN dan TOPAN RI bahkan menyatakan siap membawa seluruh bukti awal yang telah dikumpulkan ke kepolisian dan kejaksaan dalam waktu dekat apabila tidak ada langkah proaktif dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan menunggu terlalu lama. Jika APH tidak bergerak, kami yang akan memaksa proses hukum itu berjalan melalui laporan resmi,” kata Nurbey.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tidak boleh tebang pilih, serta harus dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

“Ini uang rakyat. Jika ada yang bermain, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal,” tegasnya lagi.

Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil, publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam merespons dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Lampung Timur.

LSM APKAN dan TOPAN RI menegaskan, pengawalan terhadap kasus ini akan terus dilakukan hingga ada kejelasan hukum.

“Ini ujian bagi penegakan hukum di daerah. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Husnan.(Red)