Bandar Lampung, Lensanewstv — Bupati Mesuji Hj. Elfianah menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Lampung dengan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung. Agenda tersebut digelar di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis (11/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, para kepala daerah se-Lampung, serta para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah setempat. Seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penerapan keadilan restoratif yang dinilai mampu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan memberikan penyelesaian yang lebih konstruktif bagi masyarakat.
Bupati Mesuji Hj. Elfianah menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah Mesuji. Ia menyampaikan bahwa pendekatan non-litigasi ini menjadi solusi penting untuk membangun keharmonisan sosial, terutama pada kasus-kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian melalui mediasi dan pemulihan hubungan.
“Pemerintah Kabupaten Mesuji berkomitmen mendukung penuh penerapan keadilan restoratif. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara cepat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki hubungan dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Elfianah.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut, diharapkan implementasi keadilan restoratif di seluruh daerah di Lampung dapat berlangsung lebih efektif. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyediakan dukungan administratif maupun fasilitas bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.(Red)



Social Header