Breaking News

Rakyat vs Korporasi: 16 Desa di Lampung Utara Geruduk PT PML, Tuntutan Cabut Izin Berakhir Deadlock

Lampung Utara, Lensanewstv – Gelombang perlawanan rakyat kembali pecah. Ratusan warga dari 16 desa di Kecamatan Sungkai Utara dan Sungkai Tengah mendatangi PT Paramita Mulya Langgeng (PML) pada Rabu (10/9/2025). Mereka menuntut izin perusahaan dicabut dan aktivitas di kawasan hutan Register 46 segera dihentikan.

Namun, aksi yang penuh semangat rakyat ini berujung deadlock setelah pihak perusahaan menolak tuntutan.

Koordinator aksi, Muhammad Iqbal alias Agam, menegaskan masyarakat tidak akan mundur.
“Ini pertempuran sesungguhnya. Bukan dengan senjata, tapi dengan akal sehat dan hati nurani. Aspirasi rakyat tidak bisa dibungkam,” tegasnya lantang.

Massa menuliskan 7 tuntutan keras, di antaranya:

  1. Cabut izin usaha PT PML dan stop semua aktivitas.
  2. Usut tuntas dugaan suap pengelolaan Register 46.
  3. Berikan akses legal masyarakat atas lahan.
  4. Alihkan fungsi hutan produksi menjadi ketahanan pangan.
  5. Jadikan Register 46 benteng pangan berkelanjutan.
  6. Libatkan rakyat, bukan dipecah atau diadu domba.
  7. Pemerintah wajib berpihak kepada masyarakat, bukan korporasi.

Meski ditolak, massa menyatakan perlawanan belum berakhir. Aspirasi akan dibawa ke Pemda, aparat penegak hukum, bahkan ke Presiden.

“PT PML harus tahu, ini bukan sekadar protes. Ini perlawanan rakyat. Dan rakyat tidak akan kalah!” teriak salah satu orator.

Aksi berlangsung kondusif, tapi ketegangan jelas terasa. Warga sepakat, perjuangan akan terus berlanjut hingga keadilan ditegakkan.

(Red, Hartasi)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN