Breaking News

Setelah viral di media, badan jalan yang masuk Kawasan Register 38 Gunung Balak: akhirnya Polhut Lampung Timur Tinjau Lokasi

Lampung Timur, Lensanewstv - Menanggapi laporan masyarakat terkait viralnya pemberitaan diberbagai Media Online perihal Dana Desa yang digunakan oknum Kepala Desa membangun JUT(jalan usaha tani)

dikawasan Register 38 Gunung Balak, tim Polisi Kehutanan Lampung Timur turun kelokasi guna meninjau serta memastikan titik koordinat hutan kawasan Register 38 pada Senin (28/7).

Dalam agendanya, tim Polhut Lampung Timur yang diwakili Ratno bersama tim,meninjau serta mengukur langsung titik koordinat lokasi yang diduga masih termasuk kedalam kawasan Register 38 Gunung Balak tersebut.

Kasi. Polhut Lampung Timur Miswantori saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan tim guna meninjau lokasi yang diduga masih termasuk kedalam kawasan Register 38 Gunung Balak.

"Terkait laporan yang masuk kepada kami,tentang adanya indikasi lahan register 38 yang dibangun oleh pihak Desa, saya sudah perintahkan tim untuk meninjau langsung ke titik lokasi, dimana yang diduga masih masuk kedalam kawasan Register 38 Gunung Balak serta koordinatnya hari ini," ungkapnya.

Miswantori juga menambahkan pihaknya akan mengkaji dan melakukan pemberkasan terkait hasil laporan hasil peninjauan yang dilakukan oleh pihaknya, yang kemudian akan dikirim kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi untuk dilakukan tindak lanjut.

"Setelah tim kami dari lokasi, berkas akan kami kirim kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi. Terkait hasil dan sebagainya, pihak dari Dinas Provinsi yang punya kewenangan atas hasil dan juga keputusan, karna kami sifatnya hanya pelaksana lapangan. Persoalan penggunaan DD itu diluar kewenangan kami, tapi kewenangan dari Pemerintah atau instansi yang bersangkutan," pungkasnya.

Baik Kepala Desa Purwosari maupun perangkat Desa, tidak ada yang hadir mendampingi tim Polhut Lampung Timur yang turun guna meninjau lokasi yang diduga masuk dalam kawasan Register 38 Gunung Balak tersebut. Hal itu menjadi pertanyaan besar mengingat Kades Purwosari sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan terkait setoran pajak serta tidak adanya himbauan dan pemberitahuan kepada pihaknya terkait larangan membangun wilayah register yang dinilai menyalahkan beberapa pihak seperti pendamping Desa, Camat, Dinas Kehutanan serta Pemerintah Daerah.(Bupati).

Selaku Kepala Desa Purwosari, Widodo saat dikonfirmasi dikediamannya pada Jum'at (25/7) lalu menjelaskan, pihaknya tidak ada izin resmi terkait pembangunan dilahan register tersebut, namun menurutnya pihak Desa tidak pernah mendapat informasi atau himbauan baik dari Camat, Pendamping Desa, Dinas Kehutanan maupun dari pihak Pemerintah Daerah terkait aturan tersebut.

"Sekarang gini mas,kami enggak pernah dapet sosialisasi,himbauan atau semacamnya dari Camat, pendamping Desa maupun dari Polhutnya, jadi kami enggak tau. Kalau memang itu enggak boleh, dan bukan kewenangan Desa harusnya kan ada pemberitahuan," jelas kades tersebut.

Selain tidak adanya himbauan dari pemerintah, Widodo juga mempertanyakan terkait pajak yang selalu disetorkan kepada pihak pemerintah selama 53 tahun berjalan jika wilayah register tidak dapat dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa.

"Kalau memang enggak boleh membangun pake Dana Desa karna itu tanah register, dan kewenangan Pemerintah Daerah,lantas guna kami bayar pajak selama ini apa. Berarti Negara punya hutang sama kami," Ungkapnya

Terkait penggunaan Anggaran Dana Desa yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut, pihak Kejaksaan Lampung Timur serta Inspektorat diharapkan dapat meng-audit terhadap penggunaan ADD yang diduga memiliki indikasi tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Jalan Usaha Tani di wilayah Kawasan Register 38 Gunung Balak tersebut.

(Red, Ismail johansyah)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN