Breaking News

Kades Purwosari Kecamatan Marga Sekampung Lamtim Menyalakan Atasan Karena Tidak Pernah Sosialisasi

Lampung Timur, Lensanewstv - Lampung Timur,25 juli 2025,di temui di rumah nya Kepala Desa Purwosari WD menjelaskan kalau dirinya tidak tau anggaran dana desa (DD) itu tidak boleh di gunakan untuk membuat badan jalan usaha tani yang masuk wilayah kawasan register 38,

Karena selama ini tidak pernah ada sosialisasi dari Bupati, Polhut bahkan dari pihak Kecamatan,apa lagi pendamping Desa, sehingga saya tidak tau aturannya,coba kalau ada sosialisasi biar saya tahu,terus kami tiap tahun bayar pajak itu bagaimana??katanya.

"Tapi saya dengar dan melihat desa-desa lain bisa kok, liat aja di Desa yang lainnya,'contoh nya desa Bandar Agung, mayoritas masuk kawasan register 38",cetusnya.

Sementara Heri Kanit polhut saat di hubungi melalui telepon WhatsApp, akan turun ke lokasi pada hari Senin,

"Ya bang saya akan tinjau lokasi besok Senin, nanti saya kabarin",'tutupnya.

Sementara salah satu warga desa setempat saat di konfirmasi di lokasi badan jalan usaha tani membenarkan kalau tanah ini masuk kawasan register 38,

"Ya bang kalau lokasi ini memang masuk kawasan register 38 kok", sembari meminta agar namanya di rahasiakan.

Sementara sumber lain merasa agak aneh terkait pembangunan badan jalan usaha tani yang ada di desa Purwosari,

"Karena seingat saya waktu di desa bukit raya dan Sidorejo tahun yang lalu pihak polhut turun kerna infonya bangunan badan jalan usaha tani itu masuk kawasan register 38", ucapnya 

"Tapi kenapa giliran desa Purwosari gak ada polhut yang turun ke lokasi,ini menurut saya aneh, kayak pilih-pilih gitu ya", tutupnya.

(Red, Ismail johansyah)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN