Lampung Selatan, Lensanewstv - Tuntut uang lembur yang belum dibayar pihak Outsourcing PT Bina Jasa Cemerlang (Bijac), Puluhan petugas keamanan Security PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) ancam akan mogok tugas, senin (9/6/2025).
Kecaman mogok tugas dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para Security kepada PT Bijac selaku perusahaan Outsourcing yang menaungi masalah keamanan di PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA).
Menurut keterangan salah seorang Security yang tidak menyebutkan namanya, tujuan dirinya bersama para Security lainnya melakukan mogok tugas menuntut upah leburan yang telah dikerjakannya.
"Mogok tugas ini bentuk kekecewaan kami, karena upah lemburan belum di bayar.
Sekali dibayar malah dirapel pada bulan berikutnya.
Padahal, uang itu sangat berguna bagi anak istri kami untuk belanja sehari-hari dan belanja bahan dapur supaya bisa ngebul," ucapnya.
"Masih banyak lagi masih banyak lagi bang terkait pembayaran-pembayaran yang gak jelas, salah satunya jaminan pensiunan yang tidak dibayar kan," tutupnya.
Selanjutnya, untuk kompensasi selama setahun kerja juga tidak ada pada PT Bina Jasa Cemerlang (Bijac) ini sabungnya, padahal pada perusahaan Outsourcing sebelumnya yakni PT Delta, itu ada kompensasi setelah setahun bekerja.
"Padahal waktu pertemuan di Balai Desa, waktu hendak berkerja sama di PT JJAA, pihak Outrsourcing PT Bijac siap memberikan seperti apa yang telah diberikan oleh pihak Outrsourcing sebelumnya yakni PT Delta kepada Security yang mayoritas anggotanya warga sekitar perusahaan JJAA, tapi kenyataannya tidak ada," tukasnya.
Sedangkan, jika merujuk pada peraturan pembayaran lembur kerja pada Outsourching, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Kerja, dan Tata Tertib Kerja. Pekerja yang bekerja melebihi jam kerja, istirahat mingguan, atau hari libur resmi berhak atas pembayaran lembur serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karyawan outsourcing berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja melebihi jam kerja reguler atau melebihi 40 jam kerja dalam seminggu.
Selanjutnya, salah satu poin pada peraturan pemerintah tersebut yakni dalam proses pembayarannya, untuk upah lembur dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah bulanan.
Sementara bertolak belakang pada PT Bijac, dimana upah lembur ditunda dan dibayarkan dibulan berikutnya bahkan, apabila kerja jatuh di tanggal merah dan bertepatan dihari minggu itu tidak dibayar.
Selaku Manager General Affair, Thamaroni Usman, S.H, M.H., saat menemui para Security dan mendengarkan keluhan para Security, dirinya akan menyampaikan seperti apa yang telah didengar dari para petugas keamanan tersebut.
"Ini tetap akan kita mediasi, apa yang telah di sampaikan tadi tetap kita sampaikan ke pihak yang bersangkutan dan kita akan tunggu dari pihak Bijac untuk datang kesini," ucap Thama.
Lain dari pada itu, Ketua karang taruna Desa Kota Dalam Herman Syah, sangat menyayangkan atas kejadian itu, dirinya meminta agar permasalah ini segera diselesaikan.
"Saya sangat menyayangkan atas kejadian ini, saya harap permasalahan ini secepatnya diselesaikan oleh yang bersangkutan supaya perusahaan bisa berjalan lancar," ucapnya.
"Dan saya juga meminta kepada para Security untuk menjaga situasi dan jangan melakukan hal-hal yang menimbulkan keributan,"tutupnya.
(Red, Hartasi)
Social Header