Bandar Lampung,Lensanewstv — Kejati Lampung menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, Senin, 16 Juni 2025. Ia menyusul mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, yang lebih dahulu masuk buih, pada 17 April 2025 lalu.
Sementara Subandri menjadi tersangka karena korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Anggaran proyek tersebut pada 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921.
“S merupakan eks kadis PUPR, dan juga pejabat komitmen, serta kuasa pengguna anggaran.” ujar Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy.
Kemudian ia menceritakan, penetapan tersangka ini pasca penyidik menemukan minimal dua alat bukti. Terlebih untuk menetapkan Subandri sebagai tersangka.
Saat ini, Subandri mendekam pada Polresta Bandar Lampung, selama 20 hari kedepan. Kasidik tak menyebut alasan Subandri menjadi tahanan Polresta Bandar Lampung, bukan tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung.
“Itu teknis penyidikan,” katanya.
Rugikan Negara Rp3 M
Sementara dalam perkara ini, dari hasil perhitungan keuangan akuntan publik, terdapat kerugian negara Rp.3.803.937.439,- (Rp.3 miliar).
Selain M. Dawam Rahardjo dan Subandri, ada juga tiga orang lainnya tertetapkan sebagai tersangka. Yakni inisial AC merupakan direktur perusahaan penyedia jasa. Lalu SS Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana. Kemudian MDW selaku ASN Kabupaten Lampung Timur. Ia merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.
Kemudian untuk modus dalam perkara korupsi ini. Dawam selaku bupati Lampung Timur saat itu, bersama AC dan SS, tahun 2021 berencana membangun icon Kabupaten Lampung Timur. Karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu pada salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
Lalu Dawam memerintahkan saksi M. Ia selaku salah satu kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan.
Setelah itu, SS meminjam perusahaan melaksanakan pekerjaan jasa. Dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah tergambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali. Dengan menggunakan gambar tersebut selanjutnya SS mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut.
Kemudian setelah jasa konsultasi terlaksanakan. MDR selaku PPK menyiapkan kerangka acuan kerja. Ia seolah-olah pekerjaan tersebut pekerjaan konstruksi. Padahal pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus,
Selain itu MDR atas perintah dari Dawam, meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut. Dengan menitipkan perusahaan milik AC alias AGS. Selanjutnya, setelah pekerjaan tersebut termenangkan oleh CV GTA selaku Direktur nya AC alias AGS. Kemudian pekerjaan tersebut di subkon kepada perusahaan lain.
Sementara itu, atas perbuatan tersebut, para pelaku terjerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Red, Hartasi)
Social Header