Metro, Lensanewstv - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro mengadakan rapat Paripurna tentang Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung DPRD Kota Metro pada hari Senin 14 April 2025.
Pada paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, S.sos dan dihadiri oleh 21 dari 25 Anggota DPRD. Nampak hadir Sekretaris Daerah, Perwakilan Polres, perwakilan Kodim 0411, Kepala pengadilan negeri, Kepala OPD, Jajaran Muspida dan tamu undangan.
Dalam laporannya Walikota Metro, Haji Bambang Iman Santoso menyampaikan bahwa Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan ini berisi hasil pelaksanaan urusan pemerintahan selama tahun 2024, sebagai bagian dari tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro tahun 2021–2026, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2024, yang meliputi berbagai urusan pemerintahan.
Dalam laporannya Walikota Metro menutup dengan menyampaikan bahwa Persentase Penduduk Miskin.
Persentase penduduk miskin Kota Metro pada tahun 2024 tercatat sebesar 6,78 persen, yang mana telah memenuhi target yang ditetapkan yaitu sebesar 6,79 persen, dengan persentase capaian sebesar 100,1 persen. Selain itu, persentase penduduk miskin pada tahun 2024 mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebesar 7,28 persen.ungkap wali kota,,
(Red, Antoni)
Social Header