Lampung Selatan, Lensanewstv - Harapan warga masyarakat Desa Sidorejo kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan terkait tempat karaoke ismi Family(cafe) yang berada tidak jauh dari kecamatan Sidomulyo paling berjarak sekitar 50 meter dan dari kantor Desa Sidorejo sekitar 50 meter juga,
Menurut warga masyarakat tempat karaoke tersebut tidak memiliki Izin apakah karena milik seorang Oknum Ketua RT 07 Dusun 3 Desa Sidorejo ucapnya pada kamis(30/1/2025.
Saat awak media mempertanyakan soal surat izin tempat karaoke tersebut ke Kantor Desa Sidorejo yang di sambut oleh Kasi kastera Sobirin mengatakan bahwa untuk saat ini tidak ada izin dari Pemerintah Desa dan Yang punyanya itu aparatur Desa juga yaitu Ketua RT 07 Dusun 3 Sidorejo berinisial (N).
"Untuk izin usaha karaoke ismi Family tersebut tidak ada dari pihak Pemerintah Desa paling juga izin lingkungan yang punyanya Ketua RT 07 Dusun 3 Sidorejo ini.ucapnya.
Untuk memperkuatnya awak media mendatangi Kantor Kecamatan Sidomulyo yang di terima oleh Camat Sidomulyo ia menyampaikan bahwa pihak pemerintah kecamatan Sidomulyo mau pun Kepala Desa Sidorejo gak pernah mengeluarkan izin untuk tempat karaoke tersebut.
"Kami Pemerintah Kecamatan dan Desa Sidorejo tidak pernah mengeluarkan surat Izin terkait tempat Karaoke tersebut.ucapnya
Saat awak media ingin komfirmasi ke yang punya tempat karaoke tersebut melalui nomor HP 0815 ...6238 tidak di angkat 2 x di telpon walaupun berdering dan chat melalui WhatsApp mengenai Izin tempat karaoke tersebut menjawab dengan singkat.
"Mohon maaf gak keangkat lagi di Ran 2.jawabnya.
Ada pun harapan warga masyarakat untuk pemerintah Daerah atau Dinas yang terkait untuk menutup tempat karaoke tersebut karena berdekatan dengan lokasi Pemerintahan kecamatan Sidomulyo dan Kantor Desa Sidorejo dan Kantor KUA dan juga tidak memiliki Izin berarti Ilegal,harap mereka.
(Red, Irawan)
Social Header