PESAWARAN, LENSANEWSTV – Hendri, Kepala Desa (Kades) Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, segera dihadapkan ke meja hijau usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima pelimpahan tahap II dari Polres Pesawaran.
Ia diduga menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dan 2021.
Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran menemukan kerugian negara mencapai Rp297.064.545.
Kerugian tersebut timbul akibat tersangka mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur.
“Tersangka tidak hanya mengelola dana desa seorang diri, tetapi juga memerintahkan pembuatan SPJ yang tidak sesuai prosedur. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” kata Tandy dalam keterangan tertulis pada Kamis 21 Agustus 2025.
Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka yakni penjara 20 tahun,” tegasnya.
Kejari Pesawaran telah menunjuk empat jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini hingga proses persidangan. Selain itu, tersangka juga resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, mulai 20 Agustus hingga 8 September 2025.
Sebanyak 69 barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen, catatan keuangan, dan cap stempel desa. Seluruh barang bukti kini berada di ruang barang bukti Kejari Pesawaran.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Tandy.
Kajari Pesawaran menambahkan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa.
“Dana desa merupakan amanah negara yang harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Hendri mengakui menggunakan dana desa tersebut untuk berbagai kepentingan. Di antaranya menutupi hutang pribadi kepada rentenir, membantu pembangunan dua masjid di Desa Padang Manis, membeli tanah untuk dihibahkan sebagai Posyandu, membebaskan lahan jalan desa, membiayai jaringan listrik, hingga menutup kelebihan pembangunan drainase. (*)
Social Header