Sewa Lahan Rp,,3 Juta per Tahun di Tangkit Serdang Disorot, Warga Pertanyakan Dasar Hukum dan Aliran Dana

Tanggamus,,Lensanewstv - Polemik penyewaan lahan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai tanah tidak produktif di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kian menjadi sorotan. Warga mempertanyakan siapa pihak yang berwenang menyewakan lahan tersebut, apa dasar penetapan tarif sewa hingga Repot,3 juta per tahun, serta bagaimana pertanggungjawaban uang yang diterima.

Keluhan warga ini bukan sekadar persoalan besaran biaya sewa. Lebih jauh, mereka menginginkan kejelasan mengenai status lahan, kewenangan pihak pengelola, mekanisme penetapan tarif, hingga transparansi penggunaan dana sewa yang disebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Informasi tersebut dihimpun awak media saat melakukan konfirmasi kepada salah seorang narasumber di kediamannya pada Jumat (16/10/2026). Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut terlibat dalam pengelolaan lahan.

“Kalau ingin lebih jelas, silakan konfirmasi kepada kepengurusan koperasi, yang disebut atas nama Ibu Nurhayati,” ungkap sumber tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, awak media mendatangi kediaman Nurhayati pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB, untuk meminta penjelasan terkait penyewaan lahan tersebut.

Dalam keterangannya, Nurhayati membenarkan bahwa dirinya pernah menerima pembayaran sewa lahan berdasarkan kesepakatan yang ada. Namun, ia menegaskan bahwa perannya hanya sebagai pelaksana di bawah naungan seseorang bernama Endang.

“Saya hanya selaku pelaksana, di bawah naungan Pak Endang. Uang sewa tersebut saya setorkan,” jelas Nurhayati.

Ia juga menyampaikan bahwa pembayaran sewa yang diterimanya terjadi pada tahun sebelumnya. Sementara untuk tahun ini, menurut keterangannya, ia tidak lagi menerima uang sewa karena pihak yang terkait disebut telah berganti.

Nurhayati menambahkan, transaksi sewa lahan saat itu disertai kuitansi masing-masing sebagai bukti pembayaran.

Kuitansi Ada, Transparansi Tetap Dipertanyakan

Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Jika pembayaran sewa memang dilakukan dan disertai kuitansi, siapa pihak yang secara resmi berwenang menerima serta mengelola uang tersebut? Kepada siapa dana disetorkan, dan apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa?

Berdasarkan keterangan warga, tarif sewa lahan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per tahun. Namun, dasar penetapan tarif, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta dokumen yang menjadi landasan penyewaan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Persoalan ini penting untuk diperjelas agar tidak berkembang menjadi dugaan yang belum terverifikasi. Keberadaan kuitansi dapat menjadi bukti transaksi, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai kewenangan menyewakan lahan maupun pertanggungjawaban pengelolaan dananya.

Apabila lahan tersebut merupakan aset atau berada di bawah penguasaan pihak tertentu, dasar pengelolaan dan penyewaannya perlu ditelusuri melalui dokumen resmi. Demikian pula, apabila terdapat pergantian pengelola, perlu dijelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab pada setiap periode penyewaan.

Warga Minta APH Turun Tangan

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangannya. Mereka menginginkan pemeriksaan terhadap status lahan, dasar penarikan uang sewa, serta aliran dana agar duduk perkara menjadi terang.

Langkah klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Warga juga berharap pemerintah pekon maupun pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan dan mekanisme penyewaannya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kecurigaan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi mengenai status dan dasar hukum penyewaan lahan, mekanisme penetapan tarif, serta pertanggungjawaban dana sewa masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Nurhayati, Endang, pengurus koperasi yang disebut dalam keterangan narasumber, serta pihak terkait lainnya, termasuk pihak yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut, guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan informasi yang utuh kepada publik.(Red) 

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Sewa Lahan Rp,,3 Juta per Tahun di Tangkit Serdang Disorot, Warga Pertanyakan Dasar Hukum dan Aliran Dana
  • Sewa Lahan Rp,,3 Juta per Tahun di Tangkit Serdang Disorot, Warga Pertanyakan Dasar Hukum dan Aliran Dana
  • Sewa Lahan Rp,,3 Juta per Tahun di Tangkit Serdang Disorot, Warga Pertanyakan Dasar Hukum dan Aliran Dana
  • Sewa Lahan Rp,,3 Juta per Tahun di Tangkit Serdang Disorot, Warga Pertanyakan Dasar Hukum dan Aliran Dana
  • Sewa Lahan Rp,,3 Juta per Tahun di Tangkit Serdang Disorot, Warga Pertanyakan Dasar Hukum dan Aliran Dana
  • Sewa Lahan Rp,,3 Juta per Tahun di Tangkit Serdang Disorot, Warga Pertanyakan Dasar Hukum dan Aliran Dana
Posting Komentar