LAMPUNG UTARA, LENSANEWSTV – Perselisihan yang melibatkan Zakaria (54) dan seorang anak berusia 13 tahun berinisial O.P.S., warga Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, berakhir melalui kesepakatan damai pada Minggu (11/10/2026).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Perjanjian Damai Nomor 005/459/SKPD/BN/39-LU/2026 yang dibuat di Desa Bumi Nabung dan diketahui oleh Kepala Desa Bumi Nabung, Yosi Atmaja.
Berdasarkan isi surat tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan yang disebut terjadi akibat kesalahpahaman secara kekeluargaan.
Dalam perjanjian itu, Zakaria selaku pihak pertama menyatakan telah memberikan ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada pihak kedua. Dana tersebut diperuntukkan sebagai biaya pengobatan, uang adat, serta bentuk ganti rugi sebagaimana tercantum dalam dokumen kesepakatan.
Pihak kedua juga menyatakan telah menerima permintaan maaf dari pihak pertama. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perselisihan tersebut ke proses hukum, sebagaimana tertulis dalam surat perjanjian.
Selain itu, pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua pihak juga menyatakan bersedia menjalin hubungan kekeluargaan setelah tercapainya kesepakatan damai tersebut.
Surat perjanjian itu dibuat pada 11 Oktober 2026 di Desa Bumi Nabung, dengan disertai saksi-saksi dan diketahui oleh kepala desa setempat. (Red)

