Belasan Mantan Karyawan PT Andira Agro Tuntut Pesangon Rp1,16 Miliar, Manajemen Belum Beri Kepastian

BANYUASIN, Lensanewstv — Belasan mantan karyawan PT Andira Agro Tbk kembali menggelar aksi damai di depan kantor perusahaan yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026). Mereka menuntut kejelasan pembayaran pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2023–2026.

Dalam aksi tersebut, para mantan pekerja mendesak manajemen perusahaan segera menyelesaikan kewajiban yang mereka klaim belum dibayarkan. Mereka menilai persoalan tersebut berlarut-larut meskipun upaya penyelesaian telah ditempuh melalui jalur ketenagakerjaan.

Koordinator aksi, Amrizal (42), menyampaikan bahwa terdapat 17 mantan pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, sebagian pekerja diberhentikan dengan alasan yang mereka nilai tidak jelas, sementara sebagian lainnya disebut dirumahkan tanpa menerima gaji.

“Kami sudah bekerja di sini selama 15 hingga 20 tahun, bahkan masa kerja masing-masing berbeda. Saat PHK, kami menerima janji dari manajemen bahwa pesangon akan dibayarkan. Kami juga diminta menandatangani surat PHK dengan harapan hak kami segera keluar,” ujar Amrizal.

Namun, menurut Amrizal, hingga saat ini pembayaran pesangon dan hak lainnya belum mereka terima sebagaimana yang diharapkan.

Tuntutan Capai Rp1,16 Miliar

Amrizal menyebut total pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang dituntut oleh 17 mantan karyawan tersebut mencapai Rp1.168.683.148.

Belum adanya penyelesaian, menurut para pekerja, berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Sebagian mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena belum mendapatkan pekerjaan pengganti setelah hubungan kerja berakhir.

Mereka berharap perusahaan segera memberikan kepastian dan tidak membiarkan persoalan tersebut terus berlarut-larut.

Para mantan pekerja juga menyampaikan bahwa mereka telah menempuh upaya penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan. Menurut Amrizal, pihaknya telah menerima anjuran dari Disnaker melalui pendamping atau kuasa hukum (PH) mereka, yang disebut juga telah menyurati manajemen PT Andira Agro.

Meski demikian, mereka menilai belum ada penyelesaian yang memenuhi tuntutan pembayaran tersebut.

HRD Mengaku Tak Berwenang Mengambil Keputusan

Aksi damai itu diterima oleh Firman selaku manajer Human Resources Department (HRD), bersama kepala keamanan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Firman disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai pembayaran pesangon para mantan pekerja. Ia menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut kepada atasannya.

Menurut keterangan para pekerja, Firman juga menyampaikan bahwa mereka dipersilakan menempuh jalur hukum, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apabila ingin melanjutkan persoalan tersebut.

Firman disebut menjelaskan bahwa anjuran Disnaker yang dimaksud belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian para mantan pekerja yang berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan pemenuhan hak tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.

Mantan Pekerja Menanti Kepastian

Para mantan karyawan menyebut aksi damai tersebut bukan kali pertama dilakukan. Mereka mengaku telah berulang kali mendatangi kantor perusahaan untuk meminta penyelesaian atas hak-hak yang menurut mereka belum dibayarkan.

Mereka berharap manajemen PT Andira Agro memberikan jawaban yang konkret, termasuk kepastian mengenai besaran kewajiban yang diakui perusahaan, mekanisme pembayaran, dan waktu penyelesaian.

Persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara jelas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pekerja dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari manajemen PT Andira Agro mengenai tuntutan 17 mantan karyawan tersebut, termasuk klaim PHK dan pembayaran pesangon senilai Rp1.168.683.148.

Media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak perusahaan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

(DN)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Belasan Mantan Karyawan PT Andira Agro Tuntut Pesangon Rp1,16 Miliar, Manajemen Belum Beri Kepastian
  • Belasan Mantan Karyawan PT Andira Agro Tuntut Pesangon Rp1,16 Miliar, Manajemen Belum Beri Kepastian
  • Belasan Mantan Karyawan PT Andira Agro Tuntut Pesangon Rp1,16 Miliar, Manajemen Belum Beri Kepastian
  • Belasan Mantan Karyawan PT Andira Agro Tuntut Pesangon Rp1,16 Miliar, Manajemen Belum Beri Kepastian
  • Belasan Mantan Karyawan PT Andira Agro Tuntut Pesangon Rp1,16 Miliar, Manajemen Belum Beri Kepastian
  • Belasan Mantan Karyawan PT Andira Agro Tuntut Pesangon Rp1,16 Miliar, Manajemen Belum Beri Kepastian
Posting Komentar