DIDUGA TURUNKAN JABATAN KARYAWAN SECARA SEPIHAK, PT TBL BAKAL DILAPORKAN KE DISNAKER

BANYUASIN, LENSANEWSTV — Kebijakan internal PT Tunas Baru Lampung (TBL) yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan. Seorang karyawan berinisial AS mengeluhkan keputusan manajemen yang diduga menurunkan jabatannya secara sepihak tanpa penjelasan yang dinilai memadai.

AS mengaku menerima surat demosi atau penurunan jabatan pada Jumat (4/9/2026). Ia menyebut keputusan tersebut membuat dirinya dipindahkan dari posisi Wakil Ketua Satpam menjadi petugas keamanan (security) pos.

Menurut AS, keputusan itu diambil tanpa penjelasan yang transparan mengenai alasan penurunan jabatan. Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebelumnya terkait dugaan pelanggaran disiplin kerja.

“Selama kurang lebih dua tahun bekerja, saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Namun, tiba-tiba saya menerima surat demosi tanpa penjelasan yang jelas,” ungkap AS.

Ia menduga keputusan tersebut berpotensi membuat dirinya tidak nyaman bekerja. AS juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang menurutnya berdampak pada perubahan posisi dan fasilitas kerja yang selama ini diterimanya.

Jabatan Sebelumnya Membawahi Pengamanan di 10 Wilayah

AS menjelaskan, sebelum menerima surat demosi, dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Satpam PT TBL dengan tanggung jawab pengamanan di sejumlah wilayah operasional perusahaan.

Berdasarkan surat pengangkatan yang dimilikinya, wilayah pengamanan tersebut meliputi:

Sidomulyo

Cintamanis Lama

Sebokor

Perambahan

Teluk Tengirik

Rimba Jaya

Sebubus

Upang Jaya

Sungai Tunggak

Kenten Laut

AS menyebut surat pengangkatannya diterbitkan oleh kantor pusat PT Tunas Baru Lampung (TBL), yang beralamat di Wisma Budi Lantai 8–9, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-6, Jakarta Selatan. Surat tersebut, menurut AS, ditandatangani oleh pimpinan pusat perusahaan, Beni Susanto.

Sementara itu, surat demosi yang diterimanya disebut ditandatangani oleh Senior Manager HRD PT TBL, Riswanto, S.E.

AS mengaku keberatan atas keputusan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang dapat menjadi alasan penurunan jabatan. Ia juga menilai keputusan itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan dalam hubungan kerja.

Persoalan Akan Dibawa ke Disnaker

AS menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk meminta pemeriksaan dan penjelasan mengenai dasar penerbitan surat demosi yang diterimanya.

Ia berharap instansi ketenagakerjaan dapat menelaah persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan apakah prosedur penurunan jabatan dan perubahan hak-hak pekerja telah dilaksanakan sesuai aturan.

Dalam konteks hubungan industrial, penilaian terhadap sah atau tidaknya demosi perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta dampak keputusan tersebut terhadap hak pekerja.

Manajemen Perusahaan Perlu Memberikan Penjelasan

Terkait persoalan ini, pihak manajemen PT TBL disebut telah memberikan konfirmasi. Namun, berdasarkan keterangan AS, penjelasan yang disampaikan menyebut persoalan tersebut sebagai urusan pribadi antara Ketua Satpam PT TBL dan dirinya selaku Wakil Ketua Satpam.

AS menilai penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dasar dan prosedur penerbitan surat demosi, terlebih karena jabatan yang diembannya sebelumnya didasarkan pada surat pengangkatan resmi perusahaan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan lengkap dari manajemen PT TBL mengenai alasan penurunan jabatan, prosedur yang ditempuh, serta tanggapan atas keberatan AS tetap perlu dimuat.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berupa keberatan yang disampaikan AS dan rencana pengaduan kepada Disnaker. Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi ketenagakerjaan terkait sengketa tersebut.

(Red,DN)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • DIDUGA TURUNKAN JABATAN KARYAWAN SECARA SEPIHAK, PT TBL BAKAL DILAPORKAN KE DISNAKER
  • DIDUGA TURUNKAN JABATAN KARYAWAN SECARA SEPIHAK, PT TBL BAKAL DILAPORKAN KE DISNAKER
  • DIDUGA TURUNKAN JABATAN KARYAWAN SECARA SEPIHAK, PT TBL BAKAL DILAPORKAN KE DISNAKER
  • DIDUGA TURUNKAN JABATAN KARYAWAN SECARA SEPIHAK, PT TBL BAKAL DILAPORKAN KE DISNAKER
  • DIDUGA TURUNKAN JABATAN KARYAWAN SECARA SEPIHAK, PT TBL BAKAL DILAPORKAN KE DISNAKER
  • DIDUGA TURUNKAN JABATAN KARYAWAN SECARA SEPIHAK, PT TBL BAKAL DILAPORKAN KE DISNAKER
Posting Komentar