Aktifitas Ngecor BBM Bersubsidi Di SPBU Wates Pringsewu Terus Berlanjut Pihak SPBU Diduga Terlibat

Pringsewu,,Lensanewstv - Aktifitas ngecor Bahan Bakar Minyak (BBM ) bersubsidi jenis pertalite dan bio solar terus aja berlanjut baik secara terang terangan maupun secara diam diam diduga tidak terlepas dari adanya kerja sama pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat. 

Para pengecor BBM bersubsidi pertalite dan bio solar tidak memperdulikan antrian panjang selama masih ada celah mereka terus melakukan pengecoran begitu juga pihak SPBU Wates tetap melayani walaupun mobil yang bersangkutan bolak balik ke SPBU. 

Pelaku aktifitas pengecoran tak menghiraukan ada keamanan dari pihak SPBU karena mereka diduga baik pihak keamanan maupun petugas bagian pengisian di SPBU menerima uang  fee dari pelaku sehingga tetap dilayani walupun gonta ganti barcode tetap saja dilayani. 

Pelaku pun mulai dari sekitar area SPBU hingga ke berbagai wilayah lainnya ,seperti salah satu pelaku saat didatangi wartwan saat melakukan pengecoran sopir nya langsung bicara 

" Saya kan warga sini ,sehari paling dua atau tiga kali ,ga usah di ekspose ya mas tolong ,saya warga sini kok " ujar  salah satu pelaku pengecoran sebut saja Junaedi (bukan naman sebenarnya) Senin(21/09/2026).

Saat mengisi kendaraan yang melakukan pengecoran wartawan menyaksikan ketika Tangki bahan bakar (fuel tank) Langsung ditutup bagian luarnya saja sementara bagian dalam tidak ditutup karena pelaku merupakan sekitar area SPBU Wates .

Adanya dugaan keterlibatan  pihak SPBU disampaikan oleh mereka yang melakukan pengecoran bahwa mereka juga bayar ke pihak SPBU disampaikan oleh sopir yang mengecor BBM bersubsidi jenis Pertalite dan bio solar 

"Kami ini kan bayar juga ke pihak SPBU "Terangnya.

Sementara berbagai keluhan datang dari sopir truk dan sopir lainnya bahwa mereka harus antri yang cukup panjang padahal didepan mobil yang sedang mengisi BBM bersubsidi tersebut sedang ngecor 

" Entah ini kok jadi rancu begini ,kok bisa bisanya orang ngecor ikut antrian juga " ungkap sopir tersebut.

Aktifitas pengecoran di SPBU pekon Wates diduga mengabaikan 

Pasal 55 Pasal.id Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Red, Tim )

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Aktifitas Ngecor BBM Bersubsidi Di SPBU  Wates Pringsewu Terus Berlanjut Pihak SPBU Diduga Terlibat
  • Aktifitas Ngecor BBM Bersubsidi Di SPBU  Wates Pringsewu Terus Berlanjut Pihak SPBU Diduga Terlibat
  • Aktifitas Ngecor BBM Bersubsidi Di SPBU  Wates Pringsewu Terus Berlanjut Pihak SPBU Diduga Terlibat
  • Aktifitas Ngecor BBM Bersubsidi Di SPBU  Wates Pringsewu Terus Berlanjut Pihak SPBU Diduga Terlibat
  • Aktifitas Ngecor BBM Bersubsidi Di SPBU  Wates Pringsewu Terus Berlanjut Pihak SPBU Diduga Terlibat
  • Aktifitas Ngecor BBM Bersubsidi Di SPBU  Wates Pringsewu Terus Berlanjut Pihak SPBU Diduga Terlibat
Posting Komentar