Bandar Lampung, Lensanewstv — Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Lampung menyatakan sikap resmi terkait maraknya bencana yang terjadi di Indonesia akibat kerusakan lingkungan dan hutan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW ALUN Lampung, Helman Saleh, didampingi Sekretaris Muhammad Asykar, pada Kamis (04/12/2025) di Bandar Lampung.
Helman Saleh mengungkapkan kekhawatirannya atas rentetan peristiwa banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November hingga awal Desember 2025. Menurutnya, bencana tersebut bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga akibat dari kejahatan lingkungan dan buruknya tata kelola hutan.
Dalam pernyataan sikapnya, ALUN Lampung merujuk Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, menurut ALUN, praktek pengelolaan sumber daya alam saat ini lebih banyak menguntungkan kelompok konglomerasi dan perusahaan tambang serta perkebunan, bukan masyarakat.
Hutan Indonesia Mengalami Krisis Serius
ALUN Lampung menyoroti sejumlah poin penting terkait kondisi hutan Indonesia, antara lain:
- Hutan adalah jantung kehidupan, sehingga kerusakan hutan berpotensi menghancurkan ekosistem dan kehidupan manusia.
- Indonesia sebagai "paru-paru dunia" memiliki peran vital dalam mencegah pemanasan global. Komitmen internasional seperti Protokol Tokyo, Paris Agreement, dan deklarasi di Brasil menegaskan perlunya menurunkan suhu bumi di bawah 2°C.
- Dari total daratan Indonesia seluas 1,919 juta km², hutan alami yang tersisa pada 2024 hanya 95,5 juta km², dengan 12 juta hektare lahan kritis yang rawan banjir dan longsor.
- Idealnya, hutan harus mencakup 30% luas daratan, namun saat ini Indonesia hanya memiliki 1% lahan hijau—menunjukkan kondisi kritis akibat deforestasi.
- ALUN menegaskan bahwa masyarakat lokal selalu menjadi korban utama dari pembalakan hutan, baik legal maupun ilegal, sementara pelaku perusakan lingkungan cenderung lolos dari jerat hukum.
Tiga Sikap Resmi DPW ALUN Lampung
Berdasarkan kondisi tersebut, ALUN Lampung menetapkan tiga sikap utama:
1. Menyatakan bahwa bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan Bencana Kejahatan Lingkungan, bukan bencana alam biasa. ALUN menyebut terjadi malapraktik perizinan perusahaan tambang dan perkebunan yang merusak ekosistem hutan, sehingga menimbulkan banjir bandang dan longsor yang menyebabkan ribuan kerugian dan lebih dari 700 korban jiwa (data per 3 Desember 2025).
2. Mendesak pemerintah, lembaga yudikatif, aparat penegak hukum, dan badan pengawas lingkungan independen untuk melakukan Audit Lingkungan dan Hutan secara transparan di seluruh Indonesia, termasuk Lampung. Audit diminta mencakup pelepasan HGU, luas lahan, dampak lingkungan, hingga dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat.
3. Meminta pemerintah dan lembaga terkait membentuk Pengadilan Kejahatan Lingkungan dan Hutan di Indonesia guna memberi efek jera kepada perusahaan perusak hutan serta mencegah terulangnya bencana akibat keserakahan manusia.
Harapan untuk Kesadaran Kolektif
ALUN Lampung berharap pernyataan terbuka ini dapat menggugah seluruh komponen bangsa untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hutan. Menurut Helman, kelalaian saat ini akan berdampak langsung pada generasi mendatang.
“Surat terbuka ini kami tujukan agar masyarakat dan pemangku kebijakan makin sadar akan pentingnya hutan bagi keberlangsungan hidup manusia. Hutan yang rusak hari ini adalah ancaman bagi anak cucu kita di masa depan,” tegasnya.
Surat Terbuka Ini Ditujukan Kepada:
- Presiden Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
- Kejaksaan Agung
- Dewan Perwakilan Daerah
- Pemerintah Daerah Lampung
- DPN ALUN Indonesia
- Seluruh DPW ALUN se-Indonesia
- Media massa dan elektronik
- Universitas Lampung
- UIN Raden Intan
- ITERA
- UBL
- Universitas Saburai
- KADIN Indonesia.(Red)



Social Header