Lampung Utara,Ahmad Basri,
Surat Edaran Bupati Lampung Utara yang menyangkut kegiatan hiburan di ruang terbuka, yang hanya dibatasi mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00, menimbulkan berbagai reaksi dan tanggapan di tengah masyarakat.
Salah satunya datang dari para pelaku bisnis usaha hiburan musik, khususnya orgen tunggal. Sangatlah wajar apabila kegelisahan ini melanda para pelaku usaha hiburan musik. Sebab, dengan adanya pembatasan tersebut, aktivitas usaha mereka tentu ikut terdampak. Bukan hanya dari sisi waktu, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha dan pendapatan mereka.
Bagi pelaku usaha hiburan musik, pembatasan waktu sampai pukul 17.00 tentu menjadi persoalan tersendiri. Sebab, kegiatan hiburan seperti hajatan, pesta perkawinan, khitanan dan kegiatan masyarakat lainnya justru banyak dilaksanakan pada sore hingga malam hari. Artinya, pembatasan waktu tersebut secara langsung bersentuhan dengan aktivitas ekonomi para pelaku usaha hiburan.
Surat Edaran Bupati mengenai pembatasan kegiatan hiburan di ruang terbuka tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2022, khususnya Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2).
Jika kita tarik ke atas lagi, sesungguhnya peraturan bupati tersebut juga memiliki keterkaitan dengan ketentuan dalam KUHP 2023 yang berlaku sebagai KUHP nasional 2025, khususnya Pasal 265 mengenai gangguan ketentraman lingkungan dengan ancaman denda paling banyak Rp10 juta. Kemudian terdapat pula Pasal 274 yang mengatur mengenai pesta atau keramaian umum tanpa izin dengan ancaman denda paling banyak Rp10 juta.
Jika kita merujuk pada keseluruhan ketentuan tersebut, baik surat edaran bupati, peraturan daerah maupun ketentuan KUHP, maka persoalan izin menjadi salah satu kata kunci dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan atau keramaian.
Artinya, apabila kegiatan hiburan yang diselenggarakan masyarakat telah memenuhi ketentuan dan memperoleh izin dari pejabat publik yang berwenang, maka kegiatan tersebut pada dasarnya memiliki dasar untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalannya kemudian adalah Surat Edaran Bupati yang secara khusus membatasi seluruh kegiatan hiburan yang di dalamnya terdapat musik, termasuk orgen tunggal, di ruang terbuka hanya sampai pukul 17.00. Jika melewati batas waktu tersebut, maka kegiatan akan ditindak.
Di sinilah letak persoalannya. Bagi para pelaku usaha bisnis hiburan, surat edaran bupati tersebut tentu menimbulkan kegelisahan. Bahkan, kebijakan tersebut dapat dipandang tidak aspiratif karena secara langsung memberikan dampak terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Pelaku usaha hiburan bukan hanya pemilik orgen tunggal. Di belakang usaha tersebut terdapat pemain musik, penyanyi, operator sound system, tenaga angkut, dan berbagai pihak lainnya yang memperoleh penghasilan dari kegiatan hiburan tersebut.
Ketika ruang gerak usaha mereka dibatasi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha, tetapi juga oleh orang-orang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut. Karena itu, sangatlah wajar apabila para pelaku usaha mempertanyakan kebijakan tersebut.
Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. Tidak ada yang mempersoalkan kewenangan tersebut. Tetapi kebijakan pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat.
Jangan sampai persoalan keamanan kemudian menjadi satu-satunya perspektif dalam membuat kebijakan, sementara kepentingan masyarakat dalam menjalankan usaha justru diabaikan. Jika memang persoalannya adalah gangguan keamanan, keributan, suara musik yang terlalu keras, minuman keras, perjudian atau bentuk gangguan lainnya, maka yang seharusnya menjadi perhatian adalah bagaimana mengatur dan mengawasi persoalan tersebut.
Bukan kemudian seluruh kegiatan hiburan musik dibatasi secara menyeluruh. Sebab, tidak semua kegiatan hiburan menimbulkan gangguan keamanan. Di sinilah pentingnya pemerintah membedakan antara kegiatan hiburan yang tertib dan berizin dengan kegiatan hiburan yang memang melanggar ketentuan.
Jangan sampai karena adanya pelanggaran oleh sebagian orang, kemudian seluruh pelaku usaha hiburan ikut terkena dampaknya. Setidaknya, sebelum Surat Edaran Bupati tersebut dikeluarkan, para pelaku usaha hiburan dapat diajak urun rembuk.
Pemerintah daerah dapat duduk bersama dengan para pelaku usaha, tokoh masyarakat, aparat keamanan dan masyarakat untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Sebab, kebijakan publik yang baik seharusnya tidak hanya melihat persoalan dari perspektif pemerintah.
Kebijakan publik juga harus mendengar suara masyarakat yang terkena langsung dampak kebijakan tersebut. Inilah yang menjadi persoalan. Surat Edaran Bupati tentang pembatasan kegiatan hiburan musik tersebut terkesan lebih banyak melihat persoalan dari perspektif keamanan semata. Sementara perspektif ekonomi, keberlangsungan usaha dan kehidupan para pelaku usaha hiburan belum mendapatkan ruang yang cukup.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur. Tetapi kewenangan tersebut bukan berarti seluruh persoalan harus diselesaikan dengan pembatasan. Ada cara lain yang lebih proporsional. Bisa melalui perizinan. Bisa melalui pembatasan tingkat kebisingan. Bisa melalui pengaturan waktu yang disepakati. Bisa melalui pengawasan.
Dan bisa melalui penindakan terhadap kegiatan yang benar-benar melanggar aturan. Dengan demikian, pemerintah tetap dapat menjaga keamanan dan ketertiban, sementara masyarakat tetap memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan ekonominya. Inilah yang semestinya menjadi prinsip dalam kebijakan publik.
Jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban justru menimbulkan persoalan ekonomi baru bagi masyarakat. Jangan sampai surat edaran yang dimaksudkan untuk menjaga keamanan justru menjadi kebijakan yang dianggap merugikan dan mematikan dunia usaha hiburan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah sebaiknya membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha hiburan. Dengarkan kegelisahan mereka. Dengarkan persoalan yang mereka hadapi.
Dan carilah jalan keluar yang tidak hanya berpihak kepada kepentingan keamanan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap bekerja dan menjalankan usahanya.
kebijakan publik bukan hanya tentang bagaimana pemerintah membuat aturan dan pembatasan. Kebijakan publik juga tentang bagaimana pemerintah memberikan solusi.
Sekali lagi melihat persoalan ini bukan semata-mata persoalan orgen tunggal. Ini adalah persoalan bagaimana sebuah kebijakan pemerintah daerah dibuat, diterapkan dan sejauh mana kebijakan tersebut mempertimbangkan masyarakat yang terkena dampaknya.(Red)

Social Header