Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Gang Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, yang berdekatan dengan kawasan kampus.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka merasa keberatan dan resah atas dugaan pasangan tersebut tinggal bersama secara tidak sah di salah satu rumah kos di lingkungan tersebut.
“Kami hanya minta lingkungan dijaga. Ini kawasan pendidikan, jangan sampai moralitas diabaikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,jum'at (31/10/2025).
Saat dikonfirmasi, P menyebut persoalan tersebut telah selesai dan mengklaim telah berkoordinasi dengan aparatur lingkungan setempat.
“Masalah itu sudah selesai, silakan tanya langsung ke RT. A.D.A juga sudah dipindahkan dari kos,” ujar P singkat melalui pesan kepada media.
Sementara itu, pihak RT dan pemilik kos belum dapat dimintai keterangan saat berita ini diterbitkan.
Pihak kampus Unila juga belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini.
Kasus ini memicu diskusi publik terkait perilaku mahasiswa di lingkungan pendidikan serta pentingnya menjaga norma dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, terutama bagi civitas akademika yang menjadi representasi institusi pendidikan.
Media ini masih berupaya menghubungi A.D.A, keluarga, pihak lingkungan, dan Universitas Lampung untuk memperoleh keterangan resmi dan seimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Berita akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi dari pihak terkait.(Red, Hartasi)



Social Header