Lensanewstv.com Bandar Lampung -Di tempat lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan anggaran modal untuk dihibahkan sebesar Rp 99.438.500,00. Yang diperuntukkan kepada Paguyuban SSGGN sebanyak Rp 49.588.500,00 dan Paduan Suara SN Rp 49.850.000,00.
Yang juga layak diungkap adalah adanya penggunaan sisa dana alokasi umum (DAU) yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti diketahui, selama tahun anggaran 2023, Pemprov Lampung menerima dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 1.801.100.499.930,00, dana alokasi khusus (DAK) Fisik sebanyak Rp 280.285.026.271,00, dan DAK Non Fisik Rp 828.933.383.449,00.
Dari ketiga pendapatan tersebut, sisa kegiatannya sebesar Rp 120.423.645.941,00. Namun, berdasarkan rekening koran kas daerah per 31 Desember 2023, yang tersisa sebagai saldo hanya Rp 15.200.944.214,02. Hal ini membuktikan bila terdapat penggunaan DAU sebesar Rp 105.222.701.726,98 diluar yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
Digunakan untuk apa “geseran” DAU tersebut? Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemprov Lampung mengaku, karena DAU specific grand (SG) P3K masih tersisa pada akhir tahun dan jumlah pegawai P3K formasi tahun 2022 dan 2023 yang ada di Pemprov Lampung lebih kecil dari formasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 212 Tahun 2022, maka sisa DAU digunakan untuk membayar belanja yang belum terbayarkan akibat keterbatasan dana di rekening kas umum daerah (RKUD).
Urusan tata kelola dan penggunaan anggaran ini memang unik. Di satu sisi, “main geser” anggaran sekehendaknya, di sisi lain ada pegawai yang sejak Januari sampai Desember 2023 tidak masuk kerja, terus diberi gaji. Ia adalah FR, pegawai Sekretariat DPRD, tetap menerima gaji dengan total Rp 44.044.600,00, dan ED, pegawai di Biro Perekonomian Setdaprov Lampung, pada bulan Januari 2023 tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 19 hari, dan sejak Mei juga tidak pernah bekerja. Namun, ia tetap memperoleh gaji dengan total Rp 34.887.900,00.
Yang lebih parah lagi terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tiga pegawainya –Pur, SN, dan Nyo- telah meninggal dunia. Tetapi tetap memperoleh gaji pada bulan Agustus dan September 2023 dengan total anggaran yang dikeluarkan Rp 17.299.100,00. Bahkan, ada pegawai yang telah pensiun –Mir- masih digaji dengan nilai Rp 5.698.400,00.
Masih di OPD pimpinan Sulpakar, beberapa pegawai yang sedang cuti besar pun tetap menerima tunjangan –baik tunjangan umum maupun tunjangan fungsional-, dengan nilai Rp 24.489.000,00.
Perilaku tidak taat pada ketentuan perundang-undangan atau mungkin tepatnya adalah akal-akalan untuk “mengutil” anggaran, seakan sudah melegenda di jajaran ASN Pemprov,sampai berita ini di turunkan konfirmasi ke KADIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI SULPAKAR tidak merespon wa ke nomor 0812......00
(Red Hartasi)
Social Header